Wednesday, September 28, 2022

Hati-hati Kitab Karangan

Buku Karangan,
Karya Penulis. Dijual bebas.

"Dan jangan kalian campurkan antara haq dan batil , sedangkan engkau tau" Firman Alloh Swt QS.Albaqoroh [2]:42.

وَلاَ تجلطوا الحقّ الذي أُنزل عليكم  بالباطل الذي تَفترون 

Dan jangan kau campur alhaq yang diturunkan kepadamu dengan kebatilan yang kalian mengada-ada.

 

 

Seputar Ro’yu terdapat pada kitab Tirmidzi dari sohabat Ibnu Abas dari nabi Saw bersabda “ Takutlah kalian dgn hadits dari ku kecuali apa yang telah kalian ketahui , maka barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bertempatlah pada tempat duduknya di neraka. Dan barangsiapa yang berkata dalam Alqu’an dengan ro’yu (pendapatnya) maka bertempatlah pada tempat duduknya di neraka”.

Sebagaimana head line tulisan ini, boleh atau tidak. Sebentar, ini menurut pandangan siapa dulu. Hukum atau konsesus mana yang akan digunakan.Hukum manusia di dunia, hukum adat, atau hukumnya Alloh Swt ?

Usul donk, karena ketentuan atau hukum Alloh Swt akan diterapkan di akhirat dan akan menentukan nasib kita kelak, maka tentunya kita pakai hukum Alloh Swt dengan keterangan sokhih yang mangkul-musnad-mutashil.

Segala permasalah hidup manusia sudah diatur di dalam Kitab Suci Alqur'an dan Sunah (tuntunan Rosul). Termasuk di dalamnya hukum tentang jual-beli.

Sebelum masuk lebih dalam tentang penjabaran bab Kitab Karangan ada baiknya ditelusuri asal-usul dari segi bahasa. Kata "kitab" sendiri dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bhs Arab.

Berasal dari 

كَتَبَ - يَكْتُبُ - كِتَابٌ 

كَتَبَ  kataba =menulis, kata dasar     

يَكْتُبُ  yaktubu = dia (laki-laki) menulis, fiil mudhori'

كِتَابٌ  kitabun = tulisan, isim /kata benda

Kalimah dengan kata dasar “ kataba ” dalam Alqur’an terdapat 71 tempat.

Bedanya Kitab Karangan VS Buku Karangan

Dalam bahasa Indonesia kata kitab identik dengan himpunan tulisan yang dibendel dan isinya berbahasa Arab. Paling popular adalah Kitab Suci Alqur’an dan Kitab hadits. Meski ada juga yang dikaitkan menjadi judul dalam bahasa Indonesia. KUHP diantaranya. Kitab Undang2 Hukum Pidana ;).


Dalam hal bentuk secara prinsip tidak ada bedanya kitab dengan buku. Perbedaanya sebenarnya lebih kepada walayah pengguna bahasa. Buku yang kita kenal di sini, jika di Negara Arab otomatis namanya kitab atau muskhaf.

Kitab Alqur’an dan Alhadits dua pusaka peninggalan Rosulullohi Saw kepada umatnya agar dipakai sebagai pedoman hidup. Sehingga arah hidupnya mengikuti jalan dan hidayah (petunjuk) keselamatan dunia hingga akhirat.

Keduanya bukan hasil karangan atau pendapat manusia. Alqur’an disebut sebagai kitab suci karena bersih dari pikiran manusia. Asalnya adalah wahyu dari Alloh Swt  yang diturunkan kepada manusia pilihanNYA yaitu Rosulullohi Saw melalui Malaikat Jibril. Sedangkan hadits adalah cerita yang menggambarkan amalan atau sabda Rosul dalam hal memberi  contoh peribadatan sebagai mentafsirkan Alqur’an dalam kehidupan nyata. Disampaikan secara sambung-bersambung, sehingga bersih dari campur tangan pendapat atau akal atau ro’yu manusia.


Sebagai umat muslim dalam belajar ilmu semestinya dapat membedakan mana ilmu agama atau ilmu akhirat dan mana ilmu pengetahuan umum (ilmu dunia). Hal ini lebih diperjelas oleh Sohabat Ali RA “ Barangsiapa yang menghendaki (sukses) dunia maka dengan ilmu dan barangsiapa  menghendaki akhirat maka pasti dengan ilmu dan barangsiapa menghendaki keduanya maka dengan ilmu” HR.Ibnu ‘Asakir.

Dari hadits di atas seorang sahabat Nabi yang termasuk Khulafaurrosyidin, membagi ilmu dilihat dari tujuannya. Ilmu dunia dan Ilmu akhirat. Alhamdulillah uraian yang menyedarhanakan pemikiran umat.


Ilmu Dunia Dalam Pandangan Rosulullohi Saw.


“ Jika ada sesuatu itu dari urusan duniamu maka kalian lebih tau, dan jika termasuk dari urusan agama maka kepadaku ”

Rosulullohi Saw menggaris bawahi ucapan sahabat Ali RA, bahwa ilmu dunia, dipersilahkan dicari sendiri, dipikir sendiri dan dipersilahkan untuk menyebarluaskan untuk kebaikan umat dalam urusan dunia. Sedang untuk ilmu agama untuk tujuan akhirat maka hanya diperbolehkan mengambil dari Nabi Muhammad Saw.  


Lebih jelas lagi hadits yang diriwayatkan oleh Tobroni “ Ulama adalah warotsatul anbiya (pewarisnya para nabi) ahli (penghuni) langit senang kepada mereka dan ikan-ikan di lautan memintakan ampun kepada mereka di hari kiyamat. LPM.10 Kitab Ta’sisu Himmati.

Sedang di hadits Ibnu Majah Kitab Muqodimah “…..Sesungguhnya ulama adalah pewarisnya para nabi, sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, sesungguhnya mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambil ilmu maka dia mengambil bagian (warisan) yang sempurna ” Kitabul Adilah hal.9-11 fii Mukhtarul Adilah.


Dari hadits di atas bahwa warisan nabi adalah ilmu. Sedangkan ilmu itu isim (kata benda) abstrak, tidak terlihat karena tidak berbentuk fisik. 

Idealnya memang benar " al-'ilmu fii sudur " ilmu itu ada di dalam dada (hati). 

Jadi kalau kitab dalam bentuk fisik adalah sebagai wadahnya ilmu. Tidak ada larangan untuk diperjual-belikan karena karya manusia termasuk urusan dunia. Sedangkan ilmu dari nabi tersebut merupakan warisan yang diserahterimakan secara turun-berturun. Tidak boleh disimpan dan karena sebagai amanah justru harus disampaikan dengan gratis. Menjadi bagian dari ibadah, untuk tujuan mencari pahala, surga di akhirat.

 

Ilmu Qur’an Hadits adalah ilmu warisan yang dilarang untuk diperjualbelikan.

QS.Albaqoroh [2]:41. Dan berimanlah kamu kepada apa (Al-Qur'an) yang telah Aku turunkan yang membenarkan apa yang ada pada kamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga yg sedikit, dan bertakwalah hanya kepada-Ku.


Menjual ayat di atas, pengertiannya adalah menukar menukar akidah, keyakinan yang berdasar ayat Alloh dengan nilai materi duniawi. Kalau mau dicontohkan, gara2 ingin bekerja karena syaratnya harus mengikuti agama pimpinan perusahaan, sampai sanggup keluar dari Islam demi mendapat pekerjaan tersebut.

Ayat yang dimaksud dilarang oleh Alloh Swt ditukarkan adalah ilmu atau nilai hukum2, yang sifatnya abstrak. Ilmu tersebut merupakan warisan dan untuk tujuan keselamatan hidup dunia-akhirat. Sedangkan muskhaf atau kitab secara fisik sebagai wadahnya ilmu adalah buatan manusia dengan menggunakan bahan, materi kebendaan. Perusahaan percetakan dapat memproduksi kitab juga dengan bahan, tenaga, SDM dengan mengeluarkan biaya modal. Manakala kemudian dijualbelikan maka tidak ada hukum yang melarangnya. Dalam batas harga yang wajar dan lebih penting benda tersebut bermanfaat bagi pembeli, dan saling ridho.


Ancaman Jika Ro’yu Mencampuri Agama.


Seputar Ro’yu terdapat pada kitab Tirmidzi dari sohabat Ibnu Abas dari nabi Saw bersabda “ Takutlah kalian dgn hadits dari ku kecuali apa yang telah kalian ketahui , maka barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bertempatlah pada tempat duduknya di neraka. Dan barangsiapa yang berkata dalam Alqu’an dengan ro’yu (pendapatnya) maka bertempatlah pada tempat duduknya di neraka”.

Takutlah maksudnya harus hati-hati dalam menerima dan menyampaikan ilmu. Kalimat “kecuali apa yang telah kalian ketahui” bermaksud sudah mendapatkan ilmu dengan cara yang telah Rosul contohkan yaitu mangkul-musnad-mutasil. Sebagaimana HR.Abu Dawud no.3659.


Hadits berikutnya HR.Abu Ya’la dari Rosulillahi Saw bersabda “ Beramal umat ini dengan dalil yang terang mengunakan Kitabillah (alqur’an) kemudian umat beramal dengan dalil yang terang menggunakan Sunah (hadist Nabi), kemudian beramal menggunakan ro’yu maka ketika mereka mengamalkan dengan ro’yu maka mereka sunggah sesat dan menyesatkan ”.

Sunah atau tuntunan Nabi dalam hadits merupakan turunan atau tafsiran Rosul dalam memaknai Alqur’an. Contoh peribadatan dan sudah cukup jelas. Hadits nabi tersebut tidak perlu lagi ditafsirkan oleh manusia dengan menggunakan akal atau pandangan manusia. Golongan yang diberi rekomendasi oleh Rosul untuk diikuti fatwa dan contoh amalannya adalah Kholifaurrosyidin. 

 

Buku Karangan & Kitab Karangan

 

Buku atau Kitab secara fisik serupa. Hal yang membedakan biasanya buku yang kita kenal berisi bacaan dengan ejaan bhs Indonesia juga berbagai bahasa daerah, tergantung penulis dan tujuannya untuk apa.

Sedang kitab yang kita kenal isinya berbahasa Arab dan berisikan ilmu seputar agama.

Kitab karangan dan buku karangan berarti hasil dari pendapat manusia. Dalam terminology Qur’an dan Hadits pendapat manusia dikenal dengan “ Ro’yu “ yang berasal dari kata ro-a melihat, memandang.

Berbagai buku karangan yang berhubungan dengan pembelajaran ilmu agama seperti metode Tilawati, Iqro', Yanbu'a dll. Karena bukan ilmu agama yang didapat dari nabi, maka tidak dilarang untuk diperjualbelikan. 


 

Tilawati, Metode Praktis Cepat Lancar Baca Alqur'an



Buku Iqro' Cara Cepat Belajar Membaca Alqur'an


Thoriqoh Baca Tulis dan Menghapal Alqur'an


Tiga contoh buku di atas merupakan hasil creativitas atau karangan penyusunnya. Sudah lama dijual bebas di pasaran. Seputar metode atau teknik cara membaca Alquran.

Jika untuk belajar membaca muncul banyak metode atau tutorial,
maka untuk belajar makna , kini hadir di tengah-tengah masyarakat Buku Metode Ektubu. 

Metode Ektubu, Tutorial Praktek Mengaji Al-Qur'an dan Hadits ala Ponpes dgn M3T : Memiliki- Menulis-Memahami-Tadabur


Menjual Buku/Kitab Karangan, Dilarang ?

Mengamati beberapa dalil di atas, dapat ditarik kesimpulan :

  • Kitab atau buku karangan berisikan pendapat atau pandangan manusia dari hasil pemikiran atau crativitas yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat atau pandangan terhadap suatu keadaan atau penemuan hal baru.

  •  Isi dari sebuah buku sangat beragam tergantung dari pikiran penulisnya. Manfaat atau madhorotnya sebuah buku tentu bukan dilihat dari judul buku tersebut namun dari pengaruh buku itu setelah dipraktekkan.

  • Buku adalah wadahnya ilmu. Ro’yu yaitu pendapat, pandangan dilarang mencampuri ilmu agama.  Pandangan, pendapat, eksperimen, rekayasa teknologi justru sangat diperlukan untuk kemajuan manusia urusan dunia.

  • Ilmu agama tidak berkembang, karena kurikulumnya sudah baku, bahkan ilmu agama akan semakin hilang beserta matinya ulama. Sedang ilmu pengetahuan umum (ilmu dunia) semakin berkembang karena hasil karya manusia yang terus mengadakan percobaan, research dan pengembangan.

  • Untuk aspek ilmu agama, hanya boleh menjualbelikan wadahnya sedang ilmunya tidak boleh dijualbelikan. Sedangkan ilmu dunia baik ilmu dan wadahnya (bukunya) semua boleh diperjualbelikan.

  •  Ilmu agama tidak boleh bertambah, namun justru terus berkurang seiring matinya ulama. “ Tulislah ilmu sebelum matinya ulama dan sesungguhnya hilangnya ilmu beserta matinya ulama” HR.Ibnu Najar dari Anas. Jika ilmu itu = buku , maka tdak dapat hilang krn dapat dilipatgandakan.

  • Penulis buku karangan yang juga seorang ulama, kyai atau mubaligh tidak boleh memasukkan pendapatnya dalam keilmuan agama yang disampaiakn kepada publik karena ada ancaman di atas.

  • Masyarakat harus kritis dan terus belajar untuk dapat membedakan mana ilmu agama warisan Nabi dan mana pendapat ulama. 

  • Inilah pentingnya belajar ilmu agama tidak dapat dilakukan secara otodidak tapi harus berguru.


Baca Juga Tema Terkait :

Etika Bisnis (Bag.1): Jual Beli Online



Bertanya Kepada Gus Samsudin Tentang Kitab yang Dikajinya 
 

 





 

Monday, August 29, 2022

Tidak Ada Orang Bodoh

Manusia ciptaan Alloh Swt . Dengan sifat arrohman, maha pengasih. Semua ciptaannya diberi bekal untuk  berusaha mendapatkan rejeki. Semua manusia diberikan apa yang diinginkan untuk urusan dunia sesuai dengan kehendakNYA. 

 

Sedangkan siffat arrokhim , maha penyayang hanya diberikan kepada orang iman khusus.

Sulit Belajar Agama.

Beberapa kali terdengar seseorang mengatakan dirinya "bodoh" dalam hal ilmu agama.

Kata2 tersebut juga dapat disebut seorang guru kepada muridnya, meski ungkapan itu mungkin sebagai ungkapan kekesalan.

Sebutan bodoh dalam istilah agama adalah jahiliyah. Penulis lebih sependapat jika "kebodohan" identik dengan "keterbelakangan".

Sedangkan tulisan pada stiker pada tulisan ini, seolah "bodoh" sebagai profil orang yang tidak punya pendidikan , mengantongi ijazah. Ini dari sudut yang berbeda.

Belajar ilmu agama adalah ranah ibadah karena merupakan perintah Alloh Swt dan Rosulnya.

Tidak ada istilah bodoh dalam hal mengaji karena Alloh Swt sendiri yang memberi nilai.

Bodoh atau jahiliyah dalam bahasa hadits adalah " ql-'ajizu" lebih berarti lemah. Lemah semangatnya, lemah pikirannya. Meski oran itu pandai dan cerdas dalam urusan ilmu dunia.

Sedangkan orang cerdas , kebalikan dari orang lemah yaitu " al-kaysu". Penjelasan tersebut lebih adil rasanya.  



 " Orang yang cerdas adalah orang yg mengoreksi diri sendiri dan beramal untuk sesudah kematian, dan orang yang lemah "bodoh" adalah orang yang mengikutkan hawa nafsunya kepada dirinya dan berangan-angan kepada Alloh " HR. Ibnu Majah juz 2 hal.1423.

 

Baca juga :

Devinisi Cerdas Menurut Rosulullahi SAW

Belajar Tanpa Guru 


Monday, August 15, 2022

Alasan Kenapa Mengaji dgn Berguru : Rosululloh Digoda Syetan

Mencari ilmu agama dalam dialek bhs Jawa ngaji-mengaji asalnya dari kata dasar kaji.

Ternyata ada aturan khusus, berbeda dengan cara mencari ilmu pada umumnya, ilmu dunia.


وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍۢ وَلَا نَبِىٍّ إِلَّآ إِذَا تَمَنَّىٰٓ أَلْقَى ٱلشَّيْطَٰنُ فِىٓ أُمْنِيَّتِهِۦ فَيَنسَخُ ٱللَّهُ مَا يُلْقِى ٱلشَّيْطَٰنُ ثُمَّ يُحْكِمُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Al-qur'an Surah Alhaji : 52

" Tidaklah Kami (Alloh) mengutus dari seorang rosul dan tidak seorang nabi sebelummu (Muhammad) kecuai ketika dia berangan-angan kecuali syaitan menjatuhkan dalam angan-angannya . Maka kemudian Alloh menghapus apa yang syetan jatuhkan kemudian Alloh menghukumi ayat-ayatnya. Dan Alloh maha mengetahui dan maha menghukumi"


Tuesday, July 5, 2022

Kehabisan Stok

" Kepingin reorder baju yg buat lebaran kemarin Mbak. Kebetulan kami cocok dengan design dan warnanya. Tapi  ukurannya yang lebih besar sedikit untuk kakaknya " 

Pesan customer kepada reseller tempat sebelumnya order baju lebaran.

" Maaf dik, stoknya sudah habis. Baju yang dijual kemarin dari produser memang terbatas".

Studi Banding Antara Reseller VS NAPing

Customer atau pengguna sebagai konsumen memang boleh jadi tidak mendapatkan barang yang diinginkan. Karena tidak sesuai dengan seleranya atau kehabisan stok. Sedikit kecewa.

Hal demikian kekecewaan pun dirasakan oleh pihak Reseller. Peluang mendapatkan RBH (Rejeki Bagi Hasil) lenyap di depan mata. Reseller yaitu membeli kemudian menjual kembali untuk mendapat selisih harga sebagai keuntungan. Bahas lainnya adalah " Kulakan". Reseller memang tidak perlu memproduksi sendiri untuk dapat menjual. Cukup dengan menjualkan barang yg sudah tersedia, mempromosikan ke orang lain.

Namun ketika ketika barang yg dibutuhkan consumen sdh tidak tersedia di stokis , maka berhenti pula peluang rejeki atas order tersebut.

Bergeser ke NAPing atau Network Affiliate Publishing yang dikembangkan oleh management Duainvesta Media Art produk utama Ebook MBI (Membangun Bisnis Informasi)

Hampir sama dengan Reseller baju lebara di atas, namun ada sedikit perbandingan 

Reseller

  • 1.Stok bisa habis karena Produk Fisikal, kebendaan
  • 2.Pengirimannya dengan biaya kirim tambahan menggunakan jasa kirim JNE, J&T, Sicepat dll.
  • 3.Melewati waktu satu hari-dua hari, karena memerlukan jarak tempuh.
  • 4.Jika mereferensikan teman untuk ikut menjadi Reseller di tempat yang sama belum tentu diterima.
  • 5.Jika mitra baru masuk menjadi Reseller juga, boleh jadi akan menjadi kompetitor.
  • 6.Mitra baru yang direkrut berhasil menjualkan produk, sponsornya tdk menerima fee.
  • 7.System kerja konvensional (yang sudah lama berjalan) tetap keluar rumah, ambil barang- antar barang, mengangkut dgn alat transportasi. Menuju ke tempat jasa kirim. 

NAPing

  • 1.Stok tidak habis, karena Produk Informasi dlam bentuk Digital, digandakan dengan Copy.
  • 2.Pengiriman Produk Digital langsung dikirim ke HP, tidak perlu biaya jasa kirim, lebih hemat.
  • 3.Jika koneksi lancar, tidak sampai hitungan 1 menit produk dapat sampai ke customer/pemesan.
  • 4.Dibuka lebar untuk member yang akan mereferensikan mitra baru.  
  • 5.Mitra baru yang direferensikan bukan menjadi pesaing tapi justru menjadi team yang solid, saling memperkuat.
  • 6.Untuk kelas Premium, jika mitra yang direkrut berhasil menjual PMBI, sponsor dapat Rolayti.
  • 7.System kerja Digital Marketing. Cukup dgn HP yang terkoneksi internet.   
@ Menjadi Member DMA 
# Magang, belajar langsung praktek penjualan , sebelum membangun milik sendiri.
# Cukup dgn HP membangun aset ekonomi keluarga.




Friday, June 10, 2022

Tanam Jagung, Bisnis ?

Meski mengerjakannya cukup dengan mengandalkan HP, namun secara system sama halnya dengan memiliki perusahaan dengan bertambah cabangnya. setiap cabangnya berpotensi menghasilkan royalti (bonus penjualan).

What is the Business, Apa sih Bisnis itu ?

"Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba " *)

Ini *) hasil pencarian dgn search engin Google

Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat."

Business juga memiliki potensi terbukanya peluang pekerjaan bagi pihak lain dgn mndapatkan add value (baca aed veliyu) nilai tambah berupa keuntungan/upah.

Cocok tanam, tergantung kapasitas luasannya juga.
Jika dgn Systèm kontrak lahan yg besar dgn melibatkan pengelolaan SDM, mempekerjakan bbrp org mk tergolong Business.

Pendiri usahanya sbg pemilik Business.

Kalau cocok tanamnya sebatas dikelola keluarga, tdk dpt dikembangkan dgn menerima tenaga kerja , krn lahannya terbatas, mk itu bukan Business, swdaraku.

Business itu lebih menekankan pada penjualan produk/jasa yg terus dpt berkembang. 
Entah produk(komoditi)nya dgn pengadaan /kulak maupun produksi sendiri.

Bisnis di Era Digital

Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dampak positif penggunaan internet menjadi senjata ampuh pencari rejeki di bidang digital marketing. Banyak kalangan masyarakat , dari konsumen hingga kurir karyawan pengantar barang order online, menikmati barokahnya bisnis online.

Produk digital berbeda bentuk dengan Produk Fisikal. Contoh dari produk digital seperti audio, video, teks, animasi, aplikasi, ebook (elektronik book) dan variannya yang dihasilkan melalui program computerize. Sedangkan Produk Fisikal yg dekat dengan Produk Digital yaitu peralatannya pendukungnya seperti Hp, Computer, televisi, buku, Alqur'an, majalah, koran,  radio, sound system dll.

Duainvesta Media Artamita adalah perusahaan mini , karena belum berbentuk CV masih sebatas NIB/SIUP (Surat Ijin Usaha Perdaganagan) legalitasnya. Didirikan untuk membangun ekonomi umat dengan system NAPing.  

Meski mengerjakannya cukup dengan mengandalkan HP, namun secara system sama halnya dengan memiliki perusahaan dengan bertambah cabang-cabangnya. setiap cabangnya berpotensi menghasilkan royalti (bonus penjualan).

Baca juga tema terkait :

https://youtu.be/8TGi1iCM74U

Legal - Bag.2 dari 3 Tulisan : Tiga Pilar Bisnis Syariat Modern

Men-duniakan UKM Dengan Digital Marketing







 

Monday, June 6, 2022

Membangun Kekuatan Budaya Nusantara & Kemandirian Ekonomi Bangsa

Membangun Kekuatan Budaya Budaya Nusantara & Kemandirian Ekonomi Bangsa merupakan tema kegiatan Festival Budaya Nusantara di Balkondes Desa Kembanglimus Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang pada tanggal 1-3 Juni 2022. 

Monday, May 30, 2022

Jualan dgn Website vs Konvensional

 

" Seorang pedagang asongan begitu semangatnya menenteng bawaanya berjalan diantara kendaraan bermotor menawarkan dagangannya, apa mereka termasuk pebisnis ?" 

Pertanyaan yang muncul beberapa kali dalam pikiran sendiri, beberapa tahun lalu. Seiring berjalannya waktu rasanya pertanyaan itu mulai terjawab. Meski kebenarannya tidak akan 100 %. Ya ini kan soal esay/sosial bukan ilmu pasti/exata.

Jualan Dengan Website.

Bisnis itu usaha. Pemilik bisnis/bisnis owner (B) berada pada quadrant 3 menurut teori The Cash Flow Quadrant karya Robert T Kyosaki. Bedanya apa antara pekerja /Employee (E) dengan pemilik usaha ? 

Pekerja adalah mereka yang bekerja kpd seseorang atau perusahaan/institus /lembaga pemerintah atau swasta. Dengan konsekuensi mengikuti aturan orang yang diikuti atau aturan lembaga /perusahaan yang dia ikuti. Mendapat upah/gaji dari pekerjaan yang dia lakukan, gaji pun mengkuti aturan yang diberlakukan.

Sedangkan Pemilik Usaha atau pengusaha adalah pendiri atau perintis usaha tempat orang itu bekerja. 

Di era digital ini pemilik usaha dapat memaksimalkan usahanya dengan keunggulan website dalam hal pengembangan jaringan/network.

Website, sebuah situs/halaman yang memuat berbagai menu untuk memuat materi berupa teks, gambar, video, audio yang di simpan di world wide web atau www. Dapat diakses dari berbagai belahan dunia yang terkoneksi dgn internet.

Website Duainvesta.

Duainvesta Media Artamita, adalah lembaga usaha yang bergerak di bidang pengadaan media (sarana) untuk belajar arti kata demi kata (artamita) dari Alqur'an dan Hadits di samping produk-produk penunjang lainnya.

Dalam kancahnya di era digital dengan alamat website www.duainvesta.com 

Website yang mana dalam tayangannya terlihat sederhana, sedang hingga yang terlihat padat -meriah ketika dishare sebenarnya hanya terdiri dari satu baris, termasuk deret kode halalamnnya. Jika website isinya adalah penjualan sebagaimana @duainvesta , maka dengan men-share kode website ibarantanya menawarkan toko/warung berjalan, berkembang menjalar dari orang ke orang lain cukup dengan HP. Potensi terjadinya penjualan menjadi lebih besar. 

Open Market.

Memasuki usia tahun ke-5 , website duainvesta berupaya memberikan seluas-luasnya kemanfaatan nyata bagi masyarakat umumnya. Pada bln Juni 2021, management membuka diri dengan membentuk market place atau tempat berjualan. Para mitra yg sudah punya HGP (Hak Guna Pakai) website untuk memasarkan produk utama milik duainvesta, juga diberi ksempatan untuk menampilkan produknya agar dapat tampil di homepage/halaman utama website.

Study Banding Jualan antara dengan Website dan Konvensional.

Dengan Website :

1.Karena menggunakan media internet maka promosi barang/jasa dapat lebih luas jangkauannya.

2. Mitra yang bergabung dapat dibuatkan system jaringan (networking) tergantung pengaturannya pada script system pembagian hasil, sehingga memiliki potensi penghasilan lebih besar dan berkelanjutan.

3. Relatif tidak memerlukan ruang untuk menata barang karena barang cukup dipoto dan ditayangkan di website.

4. Sewa ruang di internet per tahun lebih murah.

Sedang secara Konvensional :

1. Jangkauan promosi barang/jasa yang ditawarkan sebatas orang yang dekat, melihat langsung. 

2. Mitra yang bergabung menjadi Reseller, Dapat hasil selama terjadi penjualan. Tidak punya networking. 

3. Memerlukan ruang untuk menata dan menampilkan barang yang diperjualbelikan. 

4. Biaya sewa kios/toko per tahun relatif lebih mahal.

Bersambung

Baca Juga :

Cara Jual Informasi Menjadi Lebih Mudah, Enjoy dan Menarik

Etika Bisnis (Bag.1): Jual Beli Online

 



Ilmu , Batasannya Apa ?

Di era informasi akhir-akhir ini dunia  medsos menyedot banyak perhatian. Salah satu aplikan yang paling populer yaitu WhatAps. Piranti luna...