Monday, February 28, 2022

Legal - Bag.2 dari 3 Tulisan : Tiga Pilar Bisnis Syariat Modern

Mengantongi legalitas merupakan bagian dari kredibilitas atau kepercayaan bagi para mitra yang akan bergabung memberikan kepercayaannya.

legal/le·gal/ /légal/ a sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.

*) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Kebalikan dari Legal adalah Ilegal, tidak sah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebuah usaha perorangan atau lembaga bisnis dikatakan LEGAL manakala mempunyai bukti pengesahan atau legalitas hukum sesuai bidangnya.

Perijinan dan laporan perpajakan menjadi syarat minimal yang patut dilakukan lembaga usaha.

Dekade terakhir munculnya berbagai model bisnis yang didukung juga dengan kemajuan teknologi sehingga memungkinkan ini semua terjadi, sehingga membangun usaha semakin hari semakin mudah di Indonesia.

Ada peraturan-peraturan yang dibuat dan ditetapkan untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun perusahaan. Salah satunya adalah daftar izin usaha yang dibutuhkan ketika ingin memiliki perusahaan. Banyak sekali jenis izin usaha yang ada di Indonesia dan bisa menggunakan online single submission. Berikut penjelasannya.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Sesuai namanya, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dipakai untuk menandakan kalau tempat usaha yang dipakai sudah layak untuk digunakan dalam menjalankan bisnis. Pihak berwenang yang berhak merilis izin usaha ini adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kalau SITU dipakai untuk mengatur tempat usaha, sedangkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) digunakan untuk menandakan bahwa sudah diijinkan melaksanakan kegiatan perdagangan. Bagi setiap wirausaha/pengusaha, tentunya wajib memiliki SIUP. Sama seperti SITU, SIUP juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tanpa memiliki SIUP, kamu pastinya tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan. Untuk daerah Kab Magelang dapat diurus di Kantor DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kota Mungkid, Sawitan , Kab.Magelang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah menjadi salah satu izin usaha yang dimiliki hampir seluruh masyarakat Indonesia karena sejak lama, pemerintah sudah menggalakkan program ini. Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang sudah punya penghasilan sendiri wajib membayar pajak. Pengusaha pun juga wajib memiliki NPWP agar membayar pajak yang sesuai dengan usahanya.

Nomor Register Perusahaan (NRP)

NRP (Nomor Register Perusahaan) atau disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dipasang oleh pelaku usaha di tempat usahanya agar bisa menjadi pertanda kalau usahanya sudah terdaftar dengan jelas dan berjalan dengan resmi.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah cara paling mudah dalam membangun usaha karena pelaku usaha tidak perlu lagi membuat SIUP atau NRP karena itu semua sudah bisa dipenuhi hanya dengan memiliki NIB saja. Bahkan pemerintah memberikan klaim kalau hanya perlu waktu 30 menit dalam membuat NIB secara Online.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) adalah izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun. Jadi yang biasa mengeluarkan SKDP adalah pihak desa/kelurahan.Jika usahanya berada di desa, maka kepala desa yang akan memberikan izin tersebut. Ketika individu perlu memiliki KTP, maka unit usaha perlu memiliki SKDP.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah izin usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak kepada lingkungan dari usaha kamu sendiri. Tapi AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji saja karena izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan usaha tersebut berdiri jika mempengaruhi lingkungan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) wajib dimiliki bagi yang ingin membangun tempat usaha mereka sendiri karena ini menandakan bangunan tersebut sudah resmi terdaftar.

Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum adalah surat untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, surat ini memberikan perusahaan tersebut berdiri dan sah dari kacamata hukum Indonesia.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Tidak hanya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Akta Pendirian Perseroan Terbatas juga wajib dimiliki agar kamu bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan tidak mendapatkan masalah pada masa-masa mendatang.

Izin Gangguan

Izin usaha terakhir adalah Izin Gangguan yang diperuntukkan untuk usaha-usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, serta gangguan yang bisa muncul kapan pun. Biasanya izin usaha ini diberikan untuk para pelaku usaha dunia malam.

Itulah segala jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagi kalian yang ingin mendaftarkan usaha kamu, wajib memiliki berbagai izin di atas sesuai kebutuhan.

Legalitas WOD.

Duainvesta Media Artamita membuka Warung Online Digital (WOD) dalam tampilannya di website  jenis usaha : BISNIS ONLINE.

Sewaktu mengurus perijinan ke Kantor DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kota Mungkid, diberikan beberapa berkas syarat yang harus dilengkapi.

Tidak dapat selesai dlm satu hari. Karena harus kembali ke kantor balai desa, mohon SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Besoknya ke Kantor Lingkungan Hidup untuk lolos dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Sedangkan surat Izin Gangguan, dengan cara mengisi form yang ada tandatangan izin dari masyarakat sekitar. Dibuktikan dengan nama person dan tandatangan warga di sebelah utara, timur, selatan dan barat dari tempat usaha yang kita bangun.

Laporan SPT Tahunan . Duainvesta Media Artamita. Bisnis Online.


SIUP Duainvesta Media Artamita (DMA)

Bagi yang berminat mengurus perijinan (legalitas) dapat langsung datang dan konsultasi ke kantor dinas terkait di masing-masing Kab/Kota. Meski secara perundangan prinsipnya sama, namun tiap pemerintah daerah dapat berbeda pada bidang-bidang tertentu.

Mengantongi legalitas merupakan bagian dari kredibilitas atau kepercayaan bagi para mitra yang akan bergabung memberikan kepercayaannya.

Bagi jenis usaha bidang makanan, katering, snack, obat-obatan yang diproduksi dan diedarkan , masih harus memiliki ijin dari DepKes, PIRT, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).

Duainvesta Media Artamita lebih sederhana perijinannya karena produknya bukan jenis makanan.

Demi peningkatan efektifitas usaha, disarankan juga mendaftarkan sebagai UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Nah kalau yang ini konsultasi ke kantor desa/kelurahan. Seksi yang membidangi sektor ini adalah Kepala Seksi (KaSi) Pelayanan. 

Bagi yang ingin mengetahui panduan pengisian form UMKM khususnya wilayah Kab.Magelang dapat mengunjungi chanel youtube Duainvesta.

https://youtu.be/2O8wJf12_kA

Baca Juga Artikel Relevan :

Legal - Bag.2 dari 3 Tulisan : Tiga Pilar Bisnis Syariat Modern





No comments:

Majelis Ilmu Pertama Kali

Mangkul, menerima ilmu secara langsung dari penyampai. Dia (Alloh Swt) mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya, kemudian Dia me...