|
Pelatihan amil zakat, dengan takaran sho' |
Ingin Bayar
Zakat Sendiri, Langsung ke Penerima, Bolehkah ?
Asalamu’alaikum,
maaf mau tanya, apakah boleh klo kita bayar zakatnya sama saudara kakak dari
ayah saya, terimakasih.
Sebuah
pertanyaan yang masuk di group WA, KTH (Kitab Ta'siisul Himmah)
Zakat, asal
kata زكى
زكى وزكاة - يزكى – وزك
Terdapat 52
ayat yang mengandung kata زكى
Diantaranya
Surah Ataubat (9); 103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan (harta) dan mensucikan (dari dosa) mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kemudian
Pada Qur'an Surah Attaubat ayat 60 :
Sesungguhnya zakat-zakat itu bagi untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, amil zakat, para mu'allaf (yang tunduk hatinya masuk Islam), memerdekakan budak, orang-orang yang keberatan hutang, untuk jalan Alloh dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari dua ayat di atas maka dapat ditarik albayinah (keterangan) bahwa :
- Zakat Mal , untuk memberihkan harta yang di makan (jika telah mencapai batas nisob) sedang Zakat Fitrah untuk mensucikan diri dari dosa selama menjalankan ibadah puasa Romadhon.
- Zakat diserahkan kepada amil zakat yang mengurus, menarik -menghitung dan menyalurkan kepada asnaf atau mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)
Lalu bagaimana, jika ternyata ada kerabat atau warga lingkungan sendiri yang tergolong ekonomi lemah, kita ingin memberikan zakat bolehkah ?
Sebagaimana pertanyaan di atas,jika ingin memberikan langsung kepada seseroang seperti yang kita inginkan , maka itu buka tidak tergolong zakat melainkan sodaqoh/sedekah (terminologi Jawa). Zakat itu dikelola oleh amil (pekerja menarik, mengumpulkan , menghitung dan mentasarufkan kepada yang berhak menerima bagian zakat. Siapa saja yang berhak menerima zakatpun, sudah ada ketentuannya pada QS.Attaubat ayat 60.
Kalau sodaqoh, kita bebas menentukan sendiri kepada siapa dan jumlah nilainya berapa dan tidak harus berwujud beras tanpa melalui amil. Seperti memberi hadiah/tali ashi berupa parcel.
Jumlah Besaran Zakat Fitrah, Timbangan atau Takaran ?
Di masyarakat pada umumnya mempunyai pengertian bahwa jumlah zakat seputar 2,5 sampai 2,7 kilo gram.
Terus bagaimana menurut sunah (tuntunan) haditsnya dari Nabi Muhammad Saw ?
yuk semak hadits berikut :
" Rosulullohi Saw mewajibkan zakat fitrah satu sho' dari dari kurma atau satu sho' dari sa'ir (jewawut) kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari golongan orang Islam , dan Nabi memerintahkan agar zaka tersebut diseahkan (kepada amil) sebelum manusia keluar melakukan sholat ied" HR.Bukhori , Kitabu zakat, sohih.
Hadits sohih Bukhori meriwayatkan bahwa perintah rosul ukuran zakat adalah صَاعًا ( sho'an) isim, kata benda dengan menyebut unsur jumlah satu. Takaran atau volume (ُالْكَيْلَ). Bukan beratnya ( الْمِيزَنُ).
Jadi konversi /ukuran zakat, termasuk zakat fitrah adalah takaran satu sho'.
Kalau satu sho' itu kemudian ditimbang ( موزن) beratnya bisa 2,5, bisa juga lebih tergantung berat jenis beras tersebut.
Zakat fitrah ditentukan jumlahnya satu sho'. Berbeda dengan sodakoh sendiri kepada orang yang kita inginkan bebas. Mau 2 sho' atau berwujud uang untuk membeli beras sendiri, dll.
Kemudian, Rosulullohi Saw memerintahkan agar zakat fitrah dibayar sebelum manusia keluar dari sholat ied. Maksudnya adalah batas terakhir.
Pernah saya jumpai ketika akan menjalankan sholat ied al fitri di lapangan SD, terlihat amil tergopoh-gopoh membawa sekantong beras, dan panitia menahan khotib yang akan memulai mengimami sholat ied.
Rupanya ada jamaah yang ketahuan belum membayar zakat fitrah berhubung pulang dari merantau.
Amil yang dibentuk oleh musyawaroh ta'mir memang berkewajiban mengururi umat Islam agar dapat menjalankan ibadah termasuk kelancaran ibadah puasa termasuk zakat fitrah ( bagian dari 5 Sukses Romadhon).
Bagaiman jika masyarakat muslim belum mempunyai takaran sho' di rumah ? beli beras di warung juga dengan timangan kilogram.
Hal demikian yang terjadi kebanyakan. Maka amil mensiasati dengan meng-kalibrasi (mengukur kembali) dengan takaran sho'. Saat menerima titipan zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat) antara muzaki dan amil yang menerima sama-sama berusaha menetapi syari'at bab zakat sesuai yang telah dicontohkan oleh baginda Rosulullohi Saw. Amil memberi pengumuman kepada jamaah bahwa yang bayar berupa beras akan diukur ulang dengan takaran zakat yaitu sho'. Di sini pentingnya kesadaran untuk ridho mengikuti aturan Islam termasuk praktek (muamalah) bab zakat.
Maka jika menggunakan timbangan di rumah atau beli beras di warung, minta penjual beras untuk menimbang 2,7 kg atau 2,8 kg tiap satu orang zakat.
Bayar Zakat Dengan Uang
Bagi yang akan membayar zakat dengan uang , boleh saja . Namun sifatnya menitipkan uang. Tentu saja dengan ikror minta tolong amil untuk membelikan beras guna membayar zakat. Karena zakat itu bahan makan bukan uang.
Hingga tulisan ini diterbitkan 4 Juni 2019 bertepatan 30 Romadhon,
monggo umat Islam barangkali ada yang belum menunaikan zakat fitrah ,
segera menghubungi amil atau ta'mir terdekat.
Dengan zakat fitrah semoga seluruh rangkaian ibadah selama bulan Romadhon Alloh terima sebagai amal sholih dan dibersihakn dari segala dosa dan kekhilafan yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah Romadhon.
Allohumma Aamiin.